Alih – alih dengan adanya tol tran jawa ini menjadi solusi untuk menghindari kemacetan di jalan kota, dulu ketika macet saat mudik ingin sekali ada jalan yang bebas macet. Namun disalah gunakan oleh para supir yang termakan omongan oleh manianya.. “ra banter ra penak” alhasil banyak sopir yang memacu kecepatannya hingga 125km/h lebih. Memberikan kepuasan pada mania tidak ada habisnya. Itu yang dibawa adalah banyak nyawa. Seharusnya sopir lebih berhati – hati, tidak ada nyawa pengganti yang dijual. Membahayakan penumpang dan membayakan pula kendaraan yang lainnya. Apalagi dengan kecepatan tinggi bus melaju dengan cepat. Dengan adanya peristiwa ini banyak kecelakaan di tol transjawa akibat melaju kencang. Sebetulnya ini merugikan bagi diri sendiri dan orang lain. nyawa taruhannya, kemudian dari komunitas pecinta bus atau biasa dikenal dengan bismania community ini mengeluarkan pernyataan sikap bismania community terhadap sopir bis.
Bismania Community
Bismania community ini komunitas terbesar di indonesia yang sudah mengantongi badan hukum, sudah banyak tersebar di daerah – daerah indonesia. sering mengadakan jambore nasional setiap tahunnya. komunitas yang menjadikan contoh baik dan menjadi wadah agar masyarakat menyukai transportasi darat ketika bepergian.
“Jalan Milik Kita Bersama”
Dengan slogan tersebut dapat diartikan jalan raya adalah milik kita semua, ada mobil, truk dan kendaraan lain yang melewatinya. jadi bukan hanya bis yang punya dan menganggap ugal – ugalan adalah gaya baru bagi mereka. jangan termakan oleh mania, apa iya dengan ngebut – ngebutan di tol kemudian di video oleh manianya lalu di upload di media sosial menjadi bangga? tentu tidak, coba berpikir dengan penumpang lain. pasti ada yang was – was dan bahkan ada yang mengalami trauma ketika menaiki bis yang selalu melaju dengan kecepatan tinggi.
mari saling menjaga dan memberi himbauan kepada sopir agar lebih berhati – hati dalam berkendara. nyawa adalah taruhannya. keluarga selalu menanti di rumah. utamakan selamat.
dengan demikian pernyataan sikap bismania community ini menghimbau kepada para owner bis agar tetap dalam koridor aman.
SIARAN PERS BISMANIA COMMUNITY
Tol, termasuk di dalamnya adalah Tol Trans Jawa dibangun dan diselenggarakan dengan tujuan antara lain memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang dan juga untuk meningkatkan pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi.
Tol Trans Jawa semenjak mulai dioperasikan, seolah menjadi titik awal kebangkitan angkutan jalan (darat) termasuk di dalamnya angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP).
Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu masalah yang perlu mendapatkan perhatian lebih besar, khususnya pada ruas-ruas jalan tol yang sebenarnya telah di rancang sebagai jalan bebas hambatan dan dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas untuk kenyamanan, kelancaran dan keamanan bagi lalu lintas. Kenyataan yang terjadi adalah bahwa kecelakaan lalu lintas pada ruas-ruas jalan tol di Indonesia semakin meningkat.
Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat dikategorikan sebagai faktor manusia (pengemudi), faktor kendaraan, faktor jalan dan faktor lingkungan.
Pada tanggal 4 Desember 2019 lalu, Ditjen Perhubungan Darat melakukan rapat kordinasi dengan KNKT, BPJT, Korlantas Polri, dan Jasa Marga serta pengelola Tol Cipali tentang Upaya Peningkatan Keselamatan Cikopo – Palimanan yang menghasilkan poin akan membuat SK Dirjen terkait marka “Speed Reduction” yang akan segera diujicobakan dan tidak menutup kemungkinan untuk diimplementasikan di tempat lain.
Bismania Community yang merupakan bagian dari pengguna jasa berharap dan mendorong regulator agar segera menerapkan aturan tersebut sesegera mungkin dan agar tingkat kecelakaan pun bisa diminimalisir seminim mungkin.
Pernyataan Sikap
1. Bismania Community berpijak pada motto “Jalan Raya Milik Bersama”
2. Jalan Tol bukan tempat untuk adu kecepatan
3. Menghimbau kepada operator angkutan untuk:
- Menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik tentang batas maksimal kecepatan, maupun tentang cara mengemudikan kendaraa
- Turut serta mengkampanyekan Jalan Raya Milik bersama sesuai pada pasal 105 dan 106 uu 22 tahun 2009.
- Mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan PerusahaanAngkutan Umum seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor85 Tahun 2018.
4. Mendesak kepada regulator terkait untuk mewujudkan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan seluruh instrument dan peraturan yang telah dirumuskan.
5. Mengajak para pengguna jasa ikut berperan aktif dalam hal keselamatan di jalan raya.
Jika pengemudi Anda ugal2an, tegurlah. Tidak selamanya diam itu emas, sedikit langkah dari anda mungkin berarti bagi nyawa orang banyak.
Jakarta, 13 Januari 2020
Humas Bismania Community
Baca Juga : Wisata Air terjun paling indah